Wednesday, August 23, 2017

Setelah Acho, Siapa Korban Undang-Undang ITE berikutnya?



Beberapa tahun lalu, Prita Mulyasari dituntut oleh rumah sakit Omni Internasional karena menuliskan keluhannya di internet. Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 Saya berharap hanya Prita Mulyasari yang harus mengalaminya. Namun ternyata Komika Acho juga jadi korban UU ITE setelah mengeluh atas layanan buruk dan janji kosong pengembang Apartemen Green Pramuka City.
Acho dan Prita Mulyasari sama-sama terjerat pasal 27 ayat 3 UU ITE :
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Eletronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik". Karena pasal tersebut dengan jelas menyebutkan
kata "Informasi Eletronik dan/atau Dokumen Elektronik", seorang teman bergurau dengan mengatakan, kalau mau mengeluh atau mengkritik ataupun mau memaki, jangan gunakan email, Facebook, Twitter atau Blog. Pakai saja kertas, poster, spanduk, surat pembaca atau surat kaleng....
Acho lebih beruntung dari Prita Mulyasari. Perkara yang menimpa Acho mendapat perhatian publik sebelum masuk ke pengadilan, sedangkan Prita Mulyasari terlanjur masuk Rutan sebelum publik beraksi dengan dukungan "Koin Untuk Prita".

 Andai Acho bukan seorang Komika, kalau Acho hanya seorang biasa yang tidak dikenal publik, saya pikir kasus yang menimpa Acho ini tidak akan mendapat perhatian publik, dan Acho akan mengalami
masuk sel tahanan seperti Prita Mulyasari.
Luna Maya juga pernah masuk deretan nama-nama yang pernah terjerat pasal 27 ayat 3 UU ITE. Pada Kamis, 17 Desember 2009 Luna Maya dilaporkan wartawan infotainment ke polisi. Para wartawan infotainment menuntut Luna Maya dengan memakai pasal 27 ayat 3 UU ITE. Andai Luna Maya bukan seorang public figure, kalau Luna Maya hanya seorang biasa yang tidak dikenal publik, saya pikir Luna Maya juga akan mengalami masuk sel tahanan karena dituduh melanggar  UU ITE
seperti Prita Mulyasari.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE tersebut akan jadi senjata ampuh korporasi untuk membungkam konsumen yang kritis. Pasal itu membentuk persepsi, bahwa hukum tumpul ke korporasi, tetapi tajam ke konsumen. Akankah kita biarkan ini terjadi?
Setelah Prita Mulyasari, kemudian Acho, siapa korban berikutnya? Mungkin korban berikutnya adalah saya dan Anda!

Gambar dari:
http://hermansaksono.com/2011/04/blogs-and-social-media-connect-indonesian-people.html
dan https://www.youtube.com/watch?v=XeCrTqR12Vo

No comments:

Post a Comment

You can use HTML tags.